Copyright ©2011 DTS Penerjemah all rights reserved
Telp: 021 7993221 - 021 7993208
HP: 081281750096
Jl. Pancoran Barat 6 No. 49B
Jakarta Selatan
Jasa Interpreter (Penerjemahan Lisan)
Jasa interpreter adalah layanan lain yang kami sediakan bagi klien yang membutuhkan jasa interpreter/penerjemahan lisan. Berbeda halnya dengan jasa terjemahan
teks (Translation Service), jasa interpreter membutuhkan kefasihan dan kepandaian yang khusus untuk dapat menyampaikan suatu arti secara langsung kepada klien.
Untuk itulah, seorang Interpreter harus benar-benar memiliki kecakapan dan juga menguasai semua perbendaharaan kata, agar dalam tugasnya dapat dengan baik dan fasih menyampaikan makna yang sesungguhnya kepada klien.
Jasa interpreter kami meliputi semua jenis interpreter bahasa seperti bahasa Inggris, Jepang, Korea, Mandarin, Spanyol, Perancis dan bahasa-bahasa asing lainnya. Jasa interpreter ini terdiri atas 2 jenis, yaitu jasa interpreter biasa dan jasa interpreter tersumpah.
Jasa Interpreter Biasa
Adalah jasa interpreter yang pada umumnya ditujukan untuk keperluan pemandu dalam suatu negosiasi bisnis, pemandu dalam perjalanan wisata dan lain sebagainya.
Jasa Interpreter Tersumpah
Adalah jasa interpreter/penerjemahan lisan yang khusus ditujukan untuk keperluan yang sangat resmi seperti, dalam suatu persidangan di pengadilan, pengajuan klaim ke suatu instansi sangat bervariasi dan dapat di negosiasikan sesuai kebutuhan klien.
Hubungi kami untuk memperoleh penjelasan lebih rinci
Hubungi kami Penerjemah DTS di 021-7993221 atau 081281750096 atau email kami di alamat: penerjemahdts@yahoo.com
High Quality Language Solutions, delivered on time
Jasa Penerjemah Teks Jasa Penerjemah Document Jasa Penerjemah Sektor Public Jasa Penerjemah Hukum Jasa Penerjemah Medical Jasa Penerjemahan dan Transcription Jasa Penerjemah Technic Jasa Penerjemah Engineering Jasa Penerjemah Marketing dan PR Jasa Penerjemah Financial